Wartawan Joko Samudro Suroboyo
Tim gabungan dari berbagai unsur terkait menggelar kunjungan dan peninjauan ke lokasi pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Pakuhaji RT 45 RW 19 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/1/2022). Dalam kunjungan itu, tim melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pembangunan RTLH.
Salah lokasi yang dikunjungi adalah rumah milik Ma Aroh, lansia di yang tinggal Kampung Pakuhaji, Desa Sukdawenang. Ma Aroh termasuk salah satu penerima bantuan program renovasi RTLH dari Pemprov Jawa Barat dengan anggaran Rp17 juta.
Di rumah Ma Aroh yang sedang dibangun tampak hadir Tim Verifikasi Lapangan (TVL) Kabupaten Sukabumi, Indra dan Wakil Ketua Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Sukabumi, Epi. Mereka berada di tempat renovasi RTLH didampingi Ketua RT 45 Ola dan Ketua RW 19 Endang.
“Kami berkunjung ke rumah Ma Aroh untuk memverifikasi kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat, terutama dalam hal alokasi anggaran,” kata Indra ketika ditemui di lokasi renovasi RTLH milik Ma Aroh.
Dari pemeriksaan dan tanya jawab dengan pengurus RT dan RW serta para pekerja bangunan, Indra menyimpulkan dalam renovasi RTLH tersebut, proses dan pengalokasian dananya sesuai dengan juklak dan juknis dari provinsi sebagai pemberi dana. Dia pun menyampaikan apresiasi kepada Pemdes Sundawenang dan pelaksana kegiatan renovasi RTLH.
Bersamaan dengan itu, Ma Aroh sebagai penerima manfaat dari program renovasi RTLH menyampaikan terima kasih kepada Pemdes Sundawenang, khususnya Kades Sundawenang yang telah memperjuangkan bantuan untuk renovasi rumahnya. Berkat perjuangan dan kerja keras Kades Sundawenang dan jajaran, Ma Aroh akhirnya dapat membangun rumah yang sudah tidak layak ditempati.
“Akhirnya kami dapat memperbaiki rumah kami berkat Pak Kades. Kami udah lama menginginkan perbaikan rumah, baru sekarang terlaksana,” ujar Ma Aroh. (*)