Wartawan M. Ridwan
Kepala Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi Subaeta membantah pernyataan Ketua Paguyuban Sosial Peduli Petani (Pasopati) Alamsyah yang menuding dirinya sebagai kepala desa telah membatalkan program PTSL (Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap).
Subaeta menyatakan keberatan dengan pernyataan Alamsyah yang dimuat pada salah satu media online. Menurut dia, pernyataan ketua Pasopati itu tidak memiliki dasar fakta karena sewaktu program PTSL digulirkan di Desa Gunung Karamat, dirinya belum menjabat kepala desa.
“Pernyataan ketua Pasopati itu tidak mendasar karena waktu program PTSL dilaksanakan di Gunung Karamat, saya belum menjadi kepala desa. Waktu itu saya bahkan ikut membantu warga untuk melancarkan dalam memperoleh sertifikat,” kata Subaeta kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Jadi, tutur dia, bagaimana loginya dia telah membatalkan program PTSL. Sangat tidak masuk akal. Pada saat itu, sebagai warga biasa, Subaeta tidak memiliki kewenangan dan kuasa untuk membatalkan PTSL.
“Terkait penerbitan sertifikat, baik yang sudah maupun yang belum itu merupakan kewenangan BPN. Jadi tanyanya ke BPN,” tutur dia.
Sebaiknya, lanjut Subaeta, apabila terjadi persoalan di lingkungan desa, masyarakat dan perangkat desa membahasnya dengan duduk bareng. Masyarakat tidak perlu segan-segan untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa karena kepala desa dan perangkat desa itu bapaknya masyarakat.
“Apapun keluhan masyarakat, kami harus ikut menyelesaikannya,” ungkap Subaeta.
Sementara mantan Kaur Ekbang Desa Gunung Karamat Ujang Suherman menjelaskan, program PTSL masuk ke Desa Gunung Karamat pada tahun 2018. Waktu itu kepala desanya Sujatna.
“Saya masih ingat, Pemdes Gunung Karamat mengajukan sekitar 1.000 lebih bidang tanah ke program PTSL. Panitianya diketuai diketuai oleh Pak Sujatna selaku kepala desa,” kata Ujang. (*)