
Wartawan Ari Dadang Ajo (Kang ADA)
Pemerintah Desa (Pemdes) Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di aula balai desa setempat, Senin (20/12/2021). Pada kegiatan itu, Pemdes Cikarang dan masyarakat menetapkan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa Cikarang tahun 2022 dan daftar usulan RKP tahun 2023.
Desa Cikarang sudah siap dengan rencana pembangunan untuk dua tahun yang akan datang. Musrenbang dihadiri unsur kantor kecamatan, desa, dan masyarakat. Di tempat musrenbang tampak hadir Sekmat Cidolog Hudin Sutadi, Kades Cikarang Atam, dan Sekdes Cikarang Ucu Sutarman.
Dalam arahannya Sekmat Hudin menyampaikan, RKP harus ditampung dan digodok dari bawah. Dalam hal ini pemerintah desa harus mendengar aspirasi dari warganya.
“Di samping itu pembuatan RKP harus sesuai dengan juklak dan juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hudin.
Semua usulan harus diterima, lanjut dia, diakomodir dan dimasukkan ke dalam RKP secara transparan. Itu berlaku untuk semua usulan warga, tanpa terkecuali.
Sementara itu Kades Cikarang, Atam menuturkan, lewat forum Musrenbangdes akan diputuskan program-program strategis desa yang merupakan usulan-usulan dari warga di setiap ke-RT-an. Usulan dari RT itu merupakan rancangan usulan untuk membuat perencanaan di tingkat kedusunan.
“Kami akan berlaku adil dan tidak tebang pilih karena semua usulan yang datang dari warga pasti ada dasarnya. Seluruh usulan akan ditampung untuk selanjutnya ditetapkan sesuai skala prioritas pada pelaksanaan pembangunan tahun berikutnya,” ujar Atam. (*)