Wartawan M. Ridwan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022 diarahkan untuk memulihkan ekonomi dengan menyusun program dan kegiatan berdasarkan budaya kerja baru yang menggunakan teknologi digital. Dengan arah itu, APBD 2022 dapat memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural di lingkungan pemerintahan.
Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2022 dan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/11/2021).
Dengan arah tersebut, kata Marwan, ada beberapa pengeluaran atau belanja yang dapat diefisienkan berdasarkan pertimbangan dan asas-asas produktivitas.
Mengenai Raperda PPKD, bupati mengatakan, raperda tersebut berisi landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan raperda ini, pengelolaan keuangan daerah harus memenuhi asas taat, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Raperda ini diharapkan akan meningkatkan perfomansi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan APBD,” kata Marwan.
Menurut bupati, Raperda PPKD disusun untuk menjawab dinamika perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan terciptanya good governance dan clean government. Pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik.
“Perbaikan performansi dan tata kelola APBD meliputi proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban,” tambahnya. (*)