Wartawan Joko Samudro Suroboyo
Kesungguhan Pemkot Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Jawa Barat untuk menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) diwujudkan dalam bentuk operasi non-yustisi dan operasi yustisi bersama jajaran kepolisian.
Sejak ditetapkan operasi non-yustisi yang memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar, Satpol PP Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi kepada puluhan warga yang tidak mentaati aturan prokes. Jumlah pelanggar yang dikenai sanksi mencapai 97 orang.
“Kami telah menjatuhkan sanksi untuk 97 pelanggaran dengan rincian 50 pelanggaran yang dijatuhi sanksi denda dan 47 pelanggaran dikenakan sanksi sosial,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan SDM Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Sejak diberlakukannya sanksi denda, ujar dia, jumlah pelanggar prokes cenderung berkurang. Dasar hukum dari operasi yang digelarnya, kata Sudrajat, adalah Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.
“Tujuan dari operasi ini untuk menegakkan dispilin masyarakat dalam menerapkan gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelasnya.
Beberapa hari belakangan, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan 3M, khususnya mamakai masker meningkat cukup signifikans. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga yang berada di tempat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani sebagian besar mengenakan masker. Sebelumnya lebih banyak warga yang tidak mengenakan alat pelindung diri tersebut.
Operasi non-yustisi mulai diberlakukan tanggal 4 Desember lalu. Satpol PP, kata Sudrajat, akan terus melancarkan operasi tersebut ke berbagai wilayah di Kota Sukabumi.
“Kami akan senantiasa terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain melalui penegakan sanksi, kami juga menggelar patroli setiap hari untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di tengah masyarakat,” ujar dia. (*)