Wartawan M. Ridwan
Polres Sukabumi menjatuhkan teguran tertulis kepada 27 warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik. Polisi juga memberikan sanksi sosial dan sanksi lainnya kepada para pelanggar protokol kesehatan .
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi dalam rangka penegakan penggunaan masker dan protokol kesehatan oleh Polres Sukabumi di depan Pendopo Palabuhanratu, Ahad (27/9/2020).
Pada operasi itu, polisi juga memberikan masker kepada 35 warga yang tidak mengenakan alat pelindung diri tersebut ketika melewati titik operasi. Sebelum memberikan masker, aparat menyampaikan pengarahan terkait pentingnya penegakan aturan protokol kesehatan dalam upaya mencegah wabah Covid-19.
“Operasi ini juga melibatkan TNI dan Satpol PP. Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB sampai menjelang tengah hari,” kata Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman.
Tujuan operasi, ujar Ipda Aah, adalah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi. Selain di Palabuhanratu, Operasi Yustisi juga digelar di semua Polsek yang bekerja sama dengan kantor kecamatan, puskesmas, dan Koramil setempat.
“Pada operasi ini, jumlah warga yang dikenai sanksi sosial sebanyak 4 orang dan sanksi lainnya 2 orang. Adapun sanksi denda nihil,” jelas dia.
Jajaran Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan melalui langkah 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak supaya.
“Kita harus menghindari dan mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang cepat penyebarannya,” ujar Ipda Aah. (*)